5 Okt 2011

Jaksa Agung Akan Jawab Gugatan Eks Pemilik Century

Jaksa Agung Basrief Arief yang ditugaskan sebagai pengacara negara akan menjawab gugatan arbitrase internasional dari mantan pemilik Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warouq.

Gugatan buron kasus Century itu didaftarkan di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), Washington DC, Amerika Serikat.

"Jadwalnya pada 20 Oktober nanti kita memberikan jawaban atas gugatan itu," ujar Basrief kepada wartawan usai mengikuti rapat dengan Timwas Century di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Basrief menjelaskan, perwakilan Kejaksaan Agung telah berkomunikasi dengan pengacara Hesyam dan Rafat termasuk telah menunjuk arbiter (penengah).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung berharap Kejaksaan menyiapkan keperluan bersidang terkait gugatan yang dilayangkan. "Karena yang bertanggung jawab dalam hal ini sebagai lawyer negara adalah Jaksa Agung," katanya.

Hesyam dan Rafat dalam gugatannya meminta pemerintah membayar ganti rugi sebesar USD75 juta. Keduanya merasa dirugikan dengan kebijakan pemberian dana talangan (bailout) ke Bank Century.
 

sumber : http://news.okezone.com/read/2011/10/05/339/511241/jaksa-agung-akan-jawab-gugatan 
             eks-pemilik-century

Tidak ada komentar:

Posting Komentar