10 Okt 2011

Syarat Pendirian LSM/ Paguyupan/ perkumpulan/ Ikatan


1.        KTP Pendiri;
2.   Anggaran Dasar & ART LSM ( maksud dan tujuan, jangka waktu, modal yang dipisahkan, organ Perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas, susunan pengurus) ;
3.       Pendiri ( jumlahnya tidak ditentukan) ;
4.       SKT Kota Administrasi/ Kabupaten;
5.    Selembar foto tampak depan kantor sekretariat/ ormas/ LSM lengkap dengan papan nama dan alamat Ormas/ LSM ukuran Kartu Pos;
6.       Surat ijin domisili kantor dari kelurahan/ kecamatan;
7.  Surat keterangan di atas materai Rp 6.000 tidak sedang terjadi konflik internal ( dualisme/ multi kepengurusan) ;
8.      Surat keterangan tidak berafiliasi dengan/ atau underbow partai politik, dan tidak menggunakan lambang Garuda sebagai lambang organisasi;
9.        Data keuangan;
10. Khusus untuk partai politik, ada ketentuan tambahan yang mengharuskan untuk didaftarkan pada Departemen Hukum dan HAM RI.;
11.    Pendaftaran pada Departemen Dalam Negeri R.I.;
12.    Pendaftaran pada Bankesbang.
Ø  Akte Pendirian;
Ø  AD/ ART;
Ø  Program Kerja;
Ø  Susunan Kepengurusan Pusat;
Ø  Biodata Pengurus;
Ø  Formulir Isian ( dari Kantor Kesbang dan Pemberdayaan Kota Administrasi/  Kabupaten setempat) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar